Gambar Ilustrasi
Jaksa Penuntut Umum Nurul Hisyam mengungkapkan perbuatan Totok mengintip dua tetangganya VH (19) dan MNK (11) dilakukan mulai 2008 hingga 24 April 2011.
Tidak hanya saat mandi, kedua terdakwa juga mengintip korbannya saat berada di kamar.
Dia mengintip melalui lubang plafon. Untuk bisa sampai ke plafon, dia lebih dulu menjebol genteng tepat di atas kamar mandi dan kamar korbannya.
Di plafon itu, dia membuat lubang kecil untuk mengintip.
Totok selalu melakukan aksinya pada malam hari saat suasana gelap. Selain mengintip, Totok juga memotret apa yang dilakukan korban di kamar mandi dan kamar tidur dengan HP. Bahkan Totok sering beronani saat mengintip.
Aksi Totok ketahuan ketika saat mengintip, dia membuat suara gaduh saat berpindah tempat yang membuat korban curiga. Esok harinya, ayah korban Hariyanto bersama tetangganya menunggui kamar mandi dan kamar tidur. Ternyata Totok beraksi lagi.
Tetapi kali ini korban dan tetangga langsung meringkus Totok saat terdengar suara mencurigakan. Totok pun ditangkap dan dibawa ke polisi.
Gambar Ilustrasi
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal setahun penjara,"terang Hisyam.
Bapak korban, Hariyanto saat bersaksi di persidangan meminta majelis hakim tidak memeriksa kedua anaknya. "Cukup saya saja yang diperiksa, anak saya tidak usah pak hakim, kasihan,"katanya. Uus[mrcoppas.blogspot.com]
Jangan lupa di like...
Follow Juga Ya....
0 komentar:
Posting Komentar
give your comment here, please do not spam