Organisasi anak di bawah PBB, yaitu UNICEF untuk pertama kali menyelenggarakan peringatan hari anak sedunia pada bulan Oktober tahun 1953. Tanggal 14 Desember 1954, Majelis Umum PBB lewat sebuah resolusi mengumumkan satu hari tertentu dalam setahun sebagai hari anak se-dunia yaitu pada tanggal 20 November.
Sejak tahun 1954 hingga hari ini, jumlah negara yang menyelenggarakan peringatan hari anak sedunia telah meningkat dari 50 menjadi 150 negara. Melalui peringatan tersebut, masalah dan problem yang dihadapi anak-anak di dunia menjadi bahan perhatian negara-negara, organisasi dan lembaga-lembaga internasional. Melalui peringatan itu juga, berbagai sumber mengajukan laporan data statistik terbaru mengenai keadaan anak-anak, masalah dan kesulitan yang mereka hadapi serta kondisi kesehatan dan kesejahteraan mereka.
Sebagian dari data itu menyingkap realita pahit kehidupan jutaan anak di seluruh dunia yang hidup serba berkekurangan yang selalu bergelut dengan krisis makanan, kesehatan, pendidikan dan sebagainya.
Hari Anak Nasional (HAN) dalam beberapa tahun terakhir diperingati ’semakin meriah’ sehingga gema-nya sangat terasa di seluruh negeri ini bahkan sampai ke manca negara, kemeriahannya mungkin telah mengalahkan kemeriahan peringatan Hari Ibu.
Hal ini cukup beralasan manakala hak-hak anak semakin santer didengang-dengungkan oleh berbagai pihak yang berkepentingan. Namun, sudahkah hak-hak anak diterapkan dalam tindakan nyata di rumah tangga rumah tangga di Indonesia?
Kita perlu merefleksikan pada diri sendiri apakah implementasi hak-hak anak bukan hanya teori hitam di atas putih yang menjadi pidato para pejabat yang dikumandangkan dan diteriakkan setahun sekali pada peringatan Hari Anak Nasional? atau hanya sekedar menjadi materi pidato yang bersifat retorika, bahan presentasi, diskusi dan komitmen pada pertemuan-pertemuan tingkat regional, nasional, provinsi dan kabupaten/kota? Sudahkah anak-anak kita diberikan dan dipenuhi hak-haknya?
Hak-hak anak diatur dalam Konvensi Hak-Hak Anak yang disetujui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 20 November 1989 dan telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia di New York pada 26 Januari 1990. Konvensi hak anak telah disahkan melalui Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child.
Ada 4 prinsip dasar hak anak yang terkandung di dalam Konvensi Hak Anak, yaitu:
- Non-diskriminasi (setiap anak punya hak untuk tidak dibeda-bedakan berdasarkan perbedaan latar belakang, warna kulit, ras, suku, agama, golongan, keluarga, gender, kondisi fisik & mental, dll)
- Kepentingan yang terbaik bagi anak (setiap anak berhak mendapatkan yang terbaik)
- Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan (setiap anak berhak untuk hidup dan berkembang normal, oleh karenanya setiap anak berhak memperoleh jaminan pertolongan, penyelamatan dan perawatan kesehatan dalam kondisi sakit, berbahaya dan mengancam jiwa, hak mendapatkan tumpangan dan makanan untuk kelangsungan hidupnya, hak memperoleh pelayanan kesehatan dalam kondisi sakit maupun sehat, hak mendapatkan perkembangan anak, fisik dan mental termasuk pendidikan rohani, dan hak mendapatkan pengajaran hal-hal yang baik)
- Penghargaan terhadap pendapat anak (setiap anak berhak untuk dihargai pendapatnya dan diberikan kesempatan untuk berdiskusi/tanya jawab)
Pelaksanaan HAN dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) RI yang setiap tahunnya akan menunjuk 1 Kementerian teknis (Kementerian Lingkup Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat) secara bergantian (bergilir) sebagai Panitia Penyelenggara Hari Anak Nasional di tingkat nasional (pusat).
Kalau tahun lalu (2010) panitia peringatan HAN tingkat nasional adalah Kementerian Pendidikan Nasional RI, maka untuk peringatan Hari Anak Nasional tahun ini, Menko Kesra telah menunjuk Kementerian Kesehatan Repubik Indonesia sebagai Panitia Penyelenggara Hari Anak Nasional 2011, sesuai dengan surat dari Menko Kesra Nomor: B.12/MENKO/KESRA/I/2010 tanggal 18 Januari 2010 tentang Penunjukkan Penyelenggara HAN 2011.
Tema Hari Anak Nasional 2011 adalah “Anak Indonesia Sehat, Kreatif dan Berakhlak Mulia”. Sedangkan subtema Hari Anak Nasional tahun 2011 dapat dipilih salah satu di antara subtema-subtema di bawah ini:
Saya Anak Indonesia Menjaga Kesehatan dan Meningkatkan Kecerdasan
Saya Anak Indonesia Kreatif
Saya Anak Indonesia Sehat, Cerdas, Berakhlak Mulia, dan Berprestasi
Saya Anak Indonesia Berperilaku Sehat, Cerdas, Berakhlak Mulia, dan Berprestasi
Saya Anak Indonesia Sehat, Cerdas, dan Berkreasi Optimal
Saya Anak Indonesia Cinta Kesehatan dan Berkreasi
Saya Anak Indonesia Peduli Kesehatan
Beberapa kegiatan HAN 2011 yang dikoordinir oleh Kementerian Kesehatan antara lain: Pemberian penghargaan penulisan cerita pendek dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, disain grafis, kegiatan bhakti sosial berupa kunjungan-kunjungan antara lain ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak, mengumpulkan anak-anak jalanan, skrining bayi baru lahir dalam upaya mencegah kecacatan pada anak, seminar buku KIA untuk masyarakat dan tenaga kesehatan, penyuluhan kesehatan jiwa tentang life skill remaja, kespro, kesehatan keselamatan kerja (K3) serta rokok dan miras.
Marilah kita hadiahkan secercah harapan dan kegembiraan kepada anak-anak di Indonesia yang selama bertahun-tahun menjadi korban utama perang. Dunia anak-anak harus menjadi sebuah dunia yang sehat, penuh keriangan dan semangat, bukan dipenuhi dengan pencemaran dan perang atau gangguan dan kekerasan.
Untuk anak-anak Indonesia, selamat menyongsong Hari Anak Nasional.
Sumber : http://sosok.kompasiana.com/2011/07/20/3-hari-menuju-hari-anak-nasional-2011/
0 komentar:
Posting Komentar
give your comment here, please do not spam